- taaruf (t) : mengenal calon istri/suami, dengan harapan ketika ada
kecocokan antara kedua belah pihak berlanjut dengan pernikahan. -
pacaran (p) : mengenal calon pacar, dengan harapan ketika ada kecocokan
antara kedua belah pihak berlanjut dengan pacaran, syukur-syukur bisa
nikah.
2.> Kapan dimulai :
- t : saat calon suami
dan calon istri sudah merasa bahwa menikah adalah suatu kebutuhan, dan
sudah siap secara fisik, mental serta materi. - p : saat sudah diledek sama teman:”koq masih jomblo?”, atau saat butuh temen curhat, atau saat taruhan dengan teman.
3.> Waktu :
- t : sesuai dengan adab bertamu. - p : pagi boleh, siang oke, sore ayo, malam bisa, dini hari klo ngga ada yang komplain juga ngga apa-apa.
4.> Tempat pertemuan :
- t : di rumah sang calon, balai pertemuan, musholla, masjid, sekolahan. - p : di rumah sang calon, kantor, mall, cafe, diskotik, tempat wisata, kendaraan umum & pribadi, pabrik.
5.> Frekuensi pertemuan :
- t : lebih sedikit lebih baik karena menghindari zina hati. - p : lazimnya seminggu sekali, pas malem minggu.
6.> Lama pertemuan :
- t : sesuai dengan adab bertamu - p : selama belum ada yang komplain, lanjut !
7.> Materi pertemuan :
- t : kondisi pribadi, keluarga, harapan, serta keinginan di masa depan. - p : cerita apa aja kejadian minggu ini, ngobrol ngalur-ngidul, ketawa-ketiwi.
8.> Jumlah yang hadir :
- t : minimal calon lelaki, calon perempuan, serta seorang pendamping
(bertiga). maksimal tidak terbatas (disesuaikan adab tamu). - p : calon lelaki dan calon perempuan saja (berdua). Klo rame-rame bukan pacaran, tapi rombongan.
9.> Biaya :
- t : secukupnya dalam rangka menghormati tamu (sesuai adab tamu).
- p : kalau ada biaya: ngapel, kalau ngga ada absent dulu atau cari
pinjeman, terus tempat pertemuannya di rumah aja kali ya? tapi gengsi
dong pacaran di rumah doang ?? apa kata doi coba ??
10.> Lamanya :
- t : ketika sudah tidak ada lagi keraguan di kedua belah pihak, lebih
cepat lebih baik. dan ketika informasi sudah cukup (bisa seminggu,
sebulan, 2 bulan), apa lagi yang ditunggu-tunggu? - p : bisa 3 bulan, 6 bulan, setahun, 2 tahun, bahkan mungkin 10 tahun.
11.> Saat tidak ada kecocokan saat proses :
- t : salah satu pihak bisa menyatakan tidak ada kecocokan, dan proses stop dengan menyebut alasannya. - p : salah satu pihak bisa menyatakan tidak ada kecocokan, dan proses stop dengan/tanpa menyebut alasannya.