Akhir pekan lalu, saat merapikan buku-buku koleksi yang terserak, saya
menemukan sebuah sebuah buku berbahasa Arab dengan kertas isi berwarna
putih (alias bukan kitab kuning). Di sampul, tertulis judul “Tafsir Ayat
Al-Ahkaam” atau tafsir ayat-ayat tentang hukum.
Buku karya Muhammad Ali Ash Shabuny ini saya buka-buka dengan hati-hati. Maklum buku lawas, kira-kira saya peroleh hampir 20 tahun silam. Begitu lama tak menyentuhnya. Dari daftar isi, perhatian saya langsung tersita ke sebuah bab yang khusus membahas riba.
Saya langsung ke halaman awal bab riba. Riba, menurut buku itu, adalah “ziyadah mutlaqah” alias tambahan yang pasti alias dimutlakkan. Sambil membaca cepat, saya lantas teringat fatwa Majelis Ulama Indonesia yang mengharamkan bunga bank, yang mutlak sekian persen per tahun, karena tergolong riba.
Fatwa MUI memang bukan hukum, melainkan kesepakatan ulama sehingga boleh diikuti atau tidak. Setidaknya jadi penuntun. Tapi di luar itu, saya pun merasakan, mengapa Islam (sebagaimana banyak tertera pada fiqh muamalah) memiliki sistem hubungan bisnis.
Islam tidak hanya melarang perolehan bunga atau riba, tapi juga menyediakan solusi mendapatkan yang baik, yang sesuai syariah.
Dalam hubungan bisnis, solusi yang dikenal adalah mudharabah dan musyarakah. Keduanya sama-sama berpijak pada bagi hasil (berbagi keuntungan yang diperoleh), namun berbeda dalam hal memandang kerugian.
Pada sistem mudharabah, pihak pemberi modal disebut dengan shahib al-maal, sedangkan pihak penerima modal disebut mudharib. Sejumlah literatur menyebutkan, model ini pernah dipraktikkan oleh Nabi Muhammad saat berbisnis dengan Khadijah. Muhammad bertindak sebagai mudharib, sementara Khadijah — yang menyerahkan domba-dombanya kepada Muhammad untuk dijual — sebagai shahibah al-maal.
Dalam hubungan bisnis ini, seandainya terjadi kerugian, maka yang menanggung adalah shahib al-maal. Tapi dengan catatan, jika kerugian akibat kelalaian atau ulah penyimpangan yang dilakukan oleh mudharib, maka dia pun ikut menanggung.
Sementara jika ada keuntungan, maka diterapkanlah pola bagi hasil sesuai kesepakatan awal. Misalnya, 70:30 antara pemberi modal dan penerima modal. Kata kuncinya adalah kesepakatan awal, sehingga kedua belah pihak sama-sama rela menerima rasio bagi hasil (yang tentu memperhitungkan risiko bisnis).
Pada sistem lainnya, yaitu musyarakah (arti harfiah: perserikatan), para pemberi modal adalah orang-orang yang terlibat dalam sebuah usaha (berserikat). Karena itu, baik keuntungan maupun kerugian yang didapat, akan ditanggung dan dinikmati bersama.
Khusus terkait keuntungan, tentu telah memperhitungkan seluruh biaya. Baik biaya operasional, produksi, maupun biaya lain yang lazim dalam bisnis. Tapi yang pasti, tidak boleh ada keuntungan mutlak yang ditetapkan di muka.
Tak heran jika Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No. 08/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Pembiayaan Musyarakah bagian C ayat 2 berbunyi: “Setiap keuntungan mitra harus dibagikan secara proporsional atas dasar seluruh keuntungan dan tidak ada jumlah yang ditentukan di awal yang ditetapkan bagi seorang mitra.
Satu pesan moral yang begitu terasa dari fatwa MUI dan kitab tafsir ayat-ayat tentang hukum adalah, betapa bisnis dalam Islam berlandaskan saling percaya dan saling berbagi, baik untung maupun rugi.
Bagaimana bila diniatkan saja untuk sedekah?
Tentu saja sangat baik. Namun perlu diingat, sedekah bukanlah bisnis. Perbedaannya jelas: kita bersedekah demi berharap kerelaan Allah SWT terhadap hambanya. Tidak ada pengharapan nilai keuntungan dalam konteks ini. Bahkan ada yang menafsirkan, justru pengharapan keuntungan dari sedekah bisa menghilangkan pahala sedekah itu sendiri.
Betapa indahnya keteraturan yang sudah diberikan jalannya dalam syariah. Mudah-mudahan setelah merapikan buku-buku lawas yang terserak, ketika itu saya berharap, pemahaman serta niat selalu dijaga.
Herry Gunawan, Pendiri Plasadana.com
Buku karya Muhammad Ali Ash Shabuny ini saya buka-buka dengan hati-hati. Maklum buku lawas, kira-kira saya peroleh hampir 20 tahun silam. Begitu lama tak menyentuhnya. Dari daftar isi, perhatian saya langsung tersita ke sebuah bab yang khusus membahas riba.
Saya langsung ke halaman awal bab riba. Riba, menurut buku itu, adalah “ziyadah mutlaqah” alias tambahan yang pasti alias dimutlakkan. Sambil membaca cepat, saya lantas teringat fatwa Majelis Ulama Indonesia yang mengharamkan bunga bank, yang mutlak sekian persen per tahun, karena tergolong riba.
Fatwa MUI memang bukan hukum, melainkan kesepakatan ulama sehingga boleh diikuti atau tidak. Setidaknya jadi penuntun. Tapi di luar itu, saya pun merasakan, mengapa Islam (sebagaimana banyak tertera pada fiqh muamalah) memiliki sistem hubungan bisnis.
Islam tidak hanya melarang perolehan bunga atau riba, tapi juga menyediakan solusi mendapatkan yang baik, yang sesuai syariah.
Dalam hubungan bisnis, solusi yang dikenal adalah mudharabah dan musyarakah. Keduanya sama-sama berpijak pada bagi hasil (berbagi keuntungan yang diperoleh), namun berbeda dalam hal memandang kerugian.
Pada sistem mudharabah, pihak pemberi modal disebut dengan shahib al-maal, sedangkan pihak penerima modal disebut mudharib. Sejumlah literatur menyebutkan, model ini pernah dipraktikkan oleh Nabi Muhammad saat berbisnis dengan Khadijah. Muhammad bertindak sebagai mudharib, sementara Khadijah — yang menyerahkan domba-dombanya kepada Muhammad untuk dijual — sebagai shahibah al-maal.
Dalam hubungan bisnis ini, seandainya terjadi kerugian, maka yang menanggung adalah shahib al-maal. Tapi dengan catatan, jika kerugian akibat kelalaian atau ulah penyimpangan yang dilakukan oleh mudharib, maka dia pun ikut menanggung.
Sementara jika ada keuntungan, maka diterapkanlah pola bagi hasil sesuai kesepakatan awal. Misalnya, 70:30 antara pemberi modal dan penerima modal. Kata kuncinya adalah kesepakatan awal, sehingga kedua belah pihak sama-sama rela menerima rasio bagi hasil (yang tentu memperhitungkan risiko bisnis).
Pada sistem lainnya, yaitu musyarakah (arti harfiah: perserikatan), para pemberi modal adalah orang-orang yang terlibat dalam sebuah usaha (berserikat). Karena itu, baik keuntungan maupun kerugian yang didapat, akan ditanggung dan dinikmati bersama.
Khusus terkait keuntungan, tentu telah memperhitungkan seluruh biaya. Baik biaya operasional, produksi, maupun biaya lain yang lazim dalam bisnis. Tapi yang pasti, tidak boleh ada keuntungan mutlak yang ditetapkan di muka.
Tak heran jika Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No. 08/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Pembiayaan Musyarakah bagian C ayat 2 berbunyi: “Setiap keuntungan mitra harus dibagikan secara proporsional atas dasar seluruh keuntungan dan tidak ada jumlah yang ditentukan di awal yang ditetapkan bagi seorang mitra.
Satu pesan moral yang begitu terasa dari fatwa MUI dan kitab tafsir ayat-ayat tentang hukum adalah, betapa bisnis dalam Islam berlandaskan saling percaya dan saling berbagi, baik untung maupun rugi.
Bagaimana bila diniatkan saja untuk sedekah?
Tentu saja sangat baik. Namun perlu diingat, sedekah bukanlah bisnis. Perbedaannya jelas: kita bersedekah demi berharap kerelaan Allah SWT terhadap hambanya. Tidak ada pengharapan nilai keuntungan dalam konteks ini. Bahkan ada yang menafsirkan, justru pengharapan keuntungan dari sedekah bisa menghilangkan pahala sedekah itu sendiri.
Betapa indahnya keteraturan yang sudah diberikan jalannya dalam syariah. Mudah-mudahan setelah merapikan buku-buku lawas yang terserak, ketika itu saya berharap, pemahaman serta niat selalu dijaga.
Herry Gunawan, Pendiri Plasadana.com