Bismillah wash-shalatu was salamu ‘ala
rasulillah ….
1. Bagaimana sebenarnya pandangan Islam mengenai bom bunuh diri?
2. Apakah pelaku bom bunuh diri bisa dikatakan mati syahid atau malah bunuh diri?
3. Kebanyakan pelaku teror berpenampilan sunnah, lantas apa hukumnya seorang muslim memanggil saudaranya yang menegakkan sunnah dengan sebutan “teroris”?
1. Bagaimana sebenarnya pandangan Islam mengenai bom bunuh diri?
2. Apakah pelaku bom bunuh diri bisa dikatakan mati syahid atau malah bunuh diri?
3. Kebanyakan pelaku teror berpenampilan sunnah, lantas apa hukumnya seorang muslim memanggil saudaranya yang menegakkan sunnah dengan sebutan “teroris”?
Jawaban:
1. Sesungguhnya, Islam adalah agama yang mengajarkan kedamaian dan
pelestarian kehidupan. Karena itu, Islam melarang menusia untuk
saling membunuh dan berperang tanpa alasan yang dibenarkan agama.
Bahkan, Allah menyebut orang yang berani membunuh orang lain tanpa
alasan yang dibenarkan sebagai bentuk pembunuhan terhadap semua
manusia. Allah berfirman,
أَنَّهُ مَن
قَتَلَ نَفْساً بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ
فَسَادٍ فِي الأَرْضِ فَكَأَنَّمَا
قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعاً
“Bahwasanya barang siapa yang membunuh jiwa, bukan karena
qishash atau berbuat kerusakan di muka bumi, seolah-olah dia membunuh
seluruh manusia.” (Q.S. Al-Maidah:32)
Di antara bentuk pembunuhan yang terlarang adalah membunuh orang
kafir yang mengikat perjanjian damai dengan kaum muslimin, tanpa
alasan yang dibenarkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda, “Barang siapa yang membunuh orang kafir mu’ahad
maka dia tidak akan mencium bau surga.”
(H.R. Bukhari dan Muslim)
Yang dimaksud kafir “mu’ahad” adalah ‘orang kafir
yang mengikat perjanjian damai dengan kaum muslimin’. Karena itu,
terorisme adalah tindakan yang bertolak belakang dengan
Alquran dan Sunah.
2. Orang yang melakukan bom bunuh diri tidak bisa dikatakan sebagai orang yang mati syahid, karena batasan mati syahid di medan jihad adalah mati karena dibunuh oleh musuhnya, orang kafir.
Di samping itu, dalam sejarah perjuangan Islam, tidak tercatat ada shahabat yang melakukan bunuh diri untuk menghancurkan musuh. Bahkan, yang ada adalah kisah orang yang bunuh diri di medan perang, yang divonis masuk neraka oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Bukhari.Allah subhanahu wa ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An Nisa’: 29-30)
3. Bagian ini adalah pertanyaan yang sangat menarik, mengingat
banyaknya orang awam yang belum memahaminya. Perlu digaris-bawahi
bahwa pembahasan tentang haramnya terorisme sama sekali tidak ada
hubungannya dengan pakaian atau ciri fisik. Pembahasan tentang
pakaian dan ciri fisik yang sesuai sunah masuk dalam lingkup kajian
masalah adab dan sunah. Sementara, kajian tentang terorisme masuk
dalam lingkup masalah akidah dan manhaj.
Karena itu, untuk memberikan penilaian yang objektif, kita harus
membedakan dua hal ini.
Terkait dengan aksi terorisme, kebetulan, mereka yang menjadi
pelaku aksi ini memiliki ciri khas pakaian
yang mirip dengan kelompok lainnya. Umumnya, mereka berjenggot,
celana di atas mata kaki, istri-istrinya bercadar atau memakai jilbab
besar, suka memakai baju koko atau yang mirip baju koko, jubah, dan
seterusnya.
Beberapa ciri fisik ini, tidak kita pungkiri, merupakan bagian
dari sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tentang
dalil adanya ciri semacam ini bisa dilihat di kitab Riyadhush
Shalihin karya Imam An-Nawawi, Uqudul Lijain karya Imam
Nawawi Al-Bantani Asy-Syafi’i, dan beberapa kitab
adab
lainnya. Dengan demikian, upaya sebagian kaum muslimin untuk
menyesuaikan diri dengan beberapa sunah ini, seharusnya mendapatkan
apresiasi yang baik, karena ini adalah bagian dari usaha mereka untuk
meniru sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang saat
ini banyak ditinggalkan masyarakat Islam, sehingga dianggap asing.
Dengan demikian, tidak tepat jika menilai bahwa orang yang
memiliki ciri ini sama dengan teroris. Menjustifikasi bahwa semua
orang yang berjenggot dengan celana cingkrang sebagai teroris
merupakan sikap yang tidak objektif. Tuduhan semacam itu bisa kita
katakan sebagai tindakan kezaliman, karena menuduh orang lain,
sementara pihak tertuduh tidak berhak mendapatkan tuduhan tersebut.
Allah berfirman,
وَلاَ يَجْرِمَنَّكُمْ
شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلاَّ تَعْدِلُواْ
“Jangan sampai perbuatan zalim yang dilakukan kelompok tertentu
membuat kalian menjadi tidak berlaku adil ….” (Q.S. Al-Maidah:8)
Di ayat ini, Allah melarang kita bersikap zalim disebabkan oleh
kejahatan yang dilakukan orang lain. Bom bunuh diri pelakunya adalah
para teroris, bukan setiap orang yang bercelana cingkrang, meskipun
cirinya sama.
Allahu a’lam
Sumber:konsultasisyariah.com